Peran Pemuda dalam
Melestarikan Lingkungan Hidup
Bumi yang kita tempati memiliki sejarah panjang hampir sama
dengan usia tata surya kita, yaitu sekitar 5 milyar tahun. Planet Bumi atau
Planet Biru telah mengalami banyak hal ekstrim termasuk diantaranya bumi sangat
panas pada masa pembentukannya, hujan
meteor, zaman es, letusan gunung api super hingga hujan dan badai.
Mahluk hidup yang ada hari ini termasuk manusia (homo
sapiens) merupakan hasil dari seleksi alam, bertahannya manusia dalam seleksi
alam tersebut adalah suatu hal yang patut disyukuri mengingat alam terkadang
tidak bersahabat dengan mahluk hidup yang ada didalamnya. Manusia harus santun terhadap alam,
kelangsungan hidup umat manusia bisa jadi tergantung pada kesantunan kita
terhadap alam, kita harus membaca isyaratnya. Pemanasan global dan kelangkaan
pangan adalah salah satu isyarat bagi manusia agar kita santun terhadap alam,
merawat bumi (sedekah bumi) dengan cara memberi nutrisi pada bumi (tanah)
adalah salah satunya.
Dewasa ini berbagai organisasi-organisasi, baik itu
organisasi kepemudaan, organisasi kemahasiswaan, lembaga swadaya masyarakat,
dan lain sebagainya gencar mengadakan kegiatan-kegiatan yang bertujuan untuk
menjaga dan melestarikan alam di bumi Indonesia. Penghijauan, gerakan anti
sampah, dan lain-lain merupakan sebuah respons dari kelompok masyarakat yang
mulai memikirkan kelangsungan alam hayati. Akan tetapi kesemuanya itu tidak
akan berarti apa-apa tanpa ditunjang dengan upaya pembinaan warganegara yang
sadar dan peduli terhadap lingkungan, dalam arti bahwa segala hal yang
dilakukan hari ini (penghijauan dan lain sebagainya) hanya akan terasa untuk
saat ini saja tana adanya tindakan selanjutnya.
Manusia sebagai bagian dari lingkungan hidup yang
berkewajiban untuk memelihara kelangsungan hayati harus dibekali dengan
pengetahuan dan pemahaman akan fungsinya sebagai pengguna sumber daya alam.
Oleh karenanya pendidikan karakter warganegara untuk peduli terhadpa lingkungan
mutlak dilakukan.
Fenomena yang
terjadi dikalangan masyarakat indonesia saat ini adalah kurang peduli dan
kurang peduli dalam memelihara dan mempertahankan kehidupan yang berorientasi
kepada wawasana kebangsaan, hal tersebut berdampak pada menurunnya sikap
nasionalisme daripada masyarakat Indonesia itu sendiri.
Nasionalisme
merupakan sikap warganegara untuk mencintai negaranya, hal tersebut dapat
tercermin dengan adanya upaya yang dilakukan oleh warganegara dalam
melestarikan lingkungan di Indonesia. Karena kekayaan yang dimiliki oleh sebuah
negara tidak akan berarti apa-apa tanpa disertai dengan sumber daya manusia
yang berani mengolah dan melakukan upaya pelestarian sumber daya alam.
Baru-baru ini Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia sedang
gencar melaksanakan program sosialisasi empat pilar kebangsaan, yakni
Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika. Program tersebut merupakan
suatu upaya untuk mengembalikan nilai-nilai kebangsaan yang kian hari kian
hilang.
Tujuan daripada
sosialisasi tersebut adalah menemukan kembali kesadaraan dan meluruskan ulang
pemahaman masyarakat tentang landasan dan kerangka ideologis, konstitutif,
serta prinsip-prinsip normatif lain yang seharusnya menjadi rujukan utama dalam
tata kelola kehidupan berbangsa dan bernegara. Pada saat yang sama, masyarakat
juga perlu disegarkan kembali dengan prinsip yang tidak bisa ditawar-tawar
lagi, yakni persatuan dalam rumah republik, dan kemajemukan yang wajib dirawat
sebagai kekayaan khas bangsa ini
Pancasila
merupakan inti dari tiga pilar lainnya dan menjiwai ketiganya. Pancasila
menjiwai terhadap UUD 1945, NKRI dan juga keberagaman. Oleh karena itu,
Pancasila menjadi ruh atau substansi di dalam semua peraturan
perundang-undangan di Negara Kesatuan Republik Indonesia dan keberagaman kita.
Pancasila bisa menjadi common platform
ideology bangsa Indonesia yang memang terdiri dari keberagaman yang nyata
yang mana sila-sila dalam Pancasila memiliki makna yang luas dan merujuk pada
suatu perspektif keberlanjutan.
Pelestarian
lingkungan merupakan salah satu implementasi dari empat pilar kebangsaan.
Berikut analisa kami mengenai korelasi antara semangat menjaga lingkungan hidup
dengan empat pilar kebangsaan.
Dalam
undang-undang negara republik Indonesia tahun 1945 disebutkan bahwa “bumi air
dan kekayaan yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan
untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat (pasal 33 ayat 3) serta perekonomian
nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip
kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan,
kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi
nasional (pasal 33 ayat 4)
Pasal diatas
mengisyaratkan bahwa dalam mengisi pembangunan kita harus senantiasa
memperhatikan kelestarian sumber daya alam. Kekayaan alam yang terkandung di
perut bumi Indonesia merupakan sesuatu yang tidak dapat diperbaharui,
menyiratkan arti bahwa penggunaan sumber daya alam haruslah disertai dengan
upaya pelestarian sehingga kemakmuran rakyat secara terus-menerus dapat
terjaga. Selain itu pelaksanaan pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah
harus senantiasa memperhatikan dampak yang akan ditimbulkan terhadap
lingkungan, sehingga pembangunan tersebut haruslah yang berwawasan lingkungan.
Seperti yang
tertuang dalam pasal 28 H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun
1945 bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah Hak Azasi setiap warga
negara Indonesia. Oleh karenanya wajib bagi kita (tidak hanya pemerintah) untuk
senantiasa menciptakan kondisi lingkungan yang sehat demi terciptanya
warganegara yang sehat pula. Organisasi kepecintaalaman merupakan sarana sosialisasi
nilai-nilai yang tepat bagi semua warga masyarakat untuk menanamkan rasa cinta
dan loyalitas terhadap kelestarian lingkungan
dengan menjunjung tinggi semangat kebersatuan, saling menghormati dan menghargai.
Sebagai bagian
dari pemuda Indonesia, kami merasa berkewajiban untuk melaksanakan penyadaran
bagi masyarakat. Sebagimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009
Tentang Kepemudaan bahwa pemuda dapat berkontribusi dalam penyadaran kepemudaan
melalui gerakan pemuda dalam aspek ideologi, politik, hukum, ekonomi, sosial
budaya, pertahanan dan keamanan dalam memahami dan menyikapi perubahan
lingkungan strategis, baik domestic maupun global serta mencegah dan menangani
resiko.
